Saat itu pelaku mengetuk pintu kamar kost korban yang berdekatan dengan kost pelaku dengan alasan meminjam pulpen.

Lalu pintu dibuka dan korban memberikan pulpen yang dipinjam pelaku. Lebih kurang lima menit kemudian pelaku kembali mengetuk pintu kamar kost korban untuk mengembalikan pulpen tersebut.

Saat mengembalikan pulpen tersebut, pelaku lalu memegang tangan korban dan mendorong pintu, sehingga korban terduduk di tempat tidur yang ada di kamar tersebut.

Lalu tersangka mulai melakukan aksinya. Korban sempat meronta-ronta hingga kelelahan sehingga pelaku berhasil melakukan niat bejatnya.

Atas kejadian itu korban melapor ke Polres Tebing Tinggi dan petugas  langsung mengejar pelaku. Hari itu juga pelaku berhasil di tangkap di sekitar kost- kost an tersebut. 

"Pelaku telah dibawa ke polres untuk proses selanjutnya. Terhadap pelaku kita sangkakan Pasal 285 KUHPidana tentang pemerkosaan, " ujar Kasubbag Humas.