Dalam sepekan, Densus 88 menangkap 7 terduga teroris di empat provinsi

 Kepala pers Brigadir Jenderal Pol Awi Setiyono Divhumas Polri mengatakan, dalam sepekan terakhir, operasi kontra terorisme Densus 88 Polri menangkap 7 tersangka teroris di empat provinsi. 

Penangkapan dilakukan untuk mencegah aksi teroris di Indonesia. 

Awi dari Tim Reserse Kriminal Polda Metro Jaya mengatakan: “Pada tanggal 6, 7 dan 8 November 2020, Densus 88 Anti Teroris Poli telah melakukan aksi pencegahan di empat wilayah sebelum terjadinya tindak pidana terorisme, baik formal maupun Preventif. 

Keempat wilayah tersebut adalah Lampung, Sumatera Barat, Batam (Kepulauan RIAU), dan Banten.

Empat terduga teroris yang ditangkap di Lampang, yakni SA (36), S (45), I (44) dan RK (34), diduga terlibat dalam kelompok Jamaah Islamiah (JI).

 Keempat orang tersebut berasal dari berbagai daerah di Provinsi Lampung yaitu Metropolis, Kota Lampung dan Kabupaten Pringsewu.

Densus juga menangkap AZ (45) yang diduga ikut jaringan JI Kabupaten Lebak di Provinsi Banten. Avi berkata: "Azzaff adalah ketua Jemaah Islamiyah di wilayah barat."

Pada saat yang sama, Densus 88 juga menangkap dua terduga teroris, AD (39) dan MA (34), karena diduga tergabung dalam kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Keduanya ditangkap di Kota Payakumbuh Provinsi Sumatera Barat dan Kota Batam di Provinsi Kepulauan Riau.

 Menurut pemeriksaan sementara, kuda dan tentara tersebut adalah bersaudara yang berencana menggunakan senjata dan bom untuk Operasi Amalia.

Dia berkata: "Tentara bertukar pikiran dengan saudara laki-laki dan perempuannya yang masih muda. Saudara Ma membahas bubuk putih yang digunakan untuk membuat bom." 

Berdasarkan Pasal 15, Undang-Undang Nomor 7 dan Pasal C Ayat C Undang-Undang Nomor 13, para tersangka diadili. Pada 5 Mei 2018, tentang berlakunya peraturan pemerintah untuk menggantikan UU No. 30. Pada 1 Januari 2002, larangan pemberantasan terorisme dan pemberantasan hukuman seumur hidup.

Pada saat yang sama, Mahkamah Agung dan Angkatan Darat juga terikat dengan ketentuan lain, yaitu Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang menyangkut kepemilikan senjata / amunisi dan dapat mengakibatkan kematian. atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman tertinggi penjara sementara. 20 tahun

Belum ada Komentar untuk "Dalam sepekan, Densus 88 menangkap 7 terduga teroris di empat provinsi"

Posting Komentar

Tulis Komentar Anda Di Bawah ⬇

Iklan Atas Artikel

adSense

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel