Tahun Depan 6 Jenis Pecahan Uang kertas ini tidak berlaku Lagi



Dikutip dari www.bi.go.id.com Bank Indonesia mengingatkan untuk masyarakat yang masih memiliki pecahan uang kertas Rupiah tahun Emisi 1968, 1975 dan 1977 untuk segera menukarkan ke loket penukaran kantor BI terdekat di seluruh Indonesia, Hingga batas 28 Desember 2020.

Kebijakan penarikan uang pecahan Tahun Emisi Lama ini di buat untuk menekan peredaran uang palsu dan makin berkembangny teknologi pengamanan uang.

Penukaran pecahan yang tidak bisa di gunakan tahun depan itu adalah:
1. Rp 100 Tahun Emisi 1977 (Gambar Muka Badak bercula satu)
2. Rp 500 Tahun Emisi 1977 (Gambar Muka: Rachami Hata dengan Anggrek Vanda)
3. Rp 1000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Pangeran Diponegoro)
4. Rp 5000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Nelayan)
5. Rp 100 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman)
6. Rp 500 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman)

Penukaran uang rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut dibuka setiap hari Senin-Jumat, pukul 08.00-11.30 waktu setempat, kecuali 24-25 Desember 2020 sesuai jadwal operasional BI yang berlaku jelang Natal dan Akhir Tahun 2020.

Belum ada Komentar untuk "Tahun Depan 6 Jenis Pecahan Uang kertas ini tidak berlaku Lagi"

Posting Komentar

Tulis Komentar Anda Di Bawah ⬇

Iklan Atas Artikel

adSense

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel